
Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tersebut, ditetapkan bahwa informasi lingkungan hidup adalah informasi dalam bentuk data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, Berbagai laporan tentang lingkungan hidup baik berupa perencanaan, laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang adalah bagian dari informasi yang menjadi hak public untuk mengetahuinya.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan khususnya Ekosistem Gambut nampaknya menjadi sebuah informasi yang selalu dicari oleh public baik tingkat local dan juga masyrakat internasional. Pemantauan terhadap perubahan kualitas lingkungan dengan demikian menjadi sebuah informasi yang hendaknya dapat terus disediakan oleh Pemerintah kepada public dengan kualitas yang semakin baik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Per-lindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi berbagai ekosistem, antara lain adalah ekosistem gambut. Selanjutnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) didefinisikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungannya. Untuk itu adalah langkah yang bagus sekali kalua kemudian berbagai informasi mengenai ekosistem gambut terus dapat diupdata dengan menggunakan teknologi informasi terkini.
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengembangkan platform daring yang menyajikan data dan perkembangan terkini restorasi gambut mealalui sistem yang dinamakan Pranata Informasi Restorasi Ekosistem Gambut (PRIMS GAMBUT).
Salah satu keluaran dari PRIMS Gambut adalah indikasi kehilangan tutupan vegetasi pada lahan gambut dengan menggunakan data Global Land Analysis and Discovery (GLAD). Indikasi pembukaan lahan tersebut diperoleh dengan menggunakan inovasi teknologi satelit penginderaan jauh melalui algoritma citra satelit beresolusi sedang (Landsat ETM+ dan OLI). Karena masih berupa data indikatif, maka perlu dilakukan validasi lapangan untuk membuktikan adanya kehilangan vegetasi dan/atau pembukaan saluran drainase. Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan Validasi Pembukaan dan Pengeringan Gambut (VP2G).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), dimandatkan bahwa BRG melakukan Restorasi Gambut di tujuh Provinsi yaitu Jambi; Sumatera Selatan; Riau, Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Adalah hal yang rasional kalua kemudian data-data kondisi ekosistem gambut untuk ketujuh provinsi tersebut lebih komplit dan bisa dengan mudah diakses melalui informasi daring/online. PRIMS (Prananta Informasi Restorasi Ekosistem Gambut/ Peatland Restoration Information and Monitoring System) yang dikembangkan oleh BRG sebagai sebuah sumber informasi daring mengenai restorasi gambut terus dikembangkan dengan menyajikan berbagai data spasial. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan Global Land Analysis and Discovery (GLAD) sehingga data mengenai ekosistem Gambut menjadi lebih lengkap. Data tersebut biasanya dapat berupa perubahan land cover (tutupan lahan); perubahan penggunaan lahan (land use change) bahkan akan menjadi lengkap seandainya bisa dilengkapi dengan data klaim hak pengelolaan atau kepemilihan (land use ownership or control). Hal lainnya yang juga penting untuk lahan gambut adalah peta mengenai ketebalan gambut. Untuk itu peat drilling juga perlu dilakukan.
