Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tersebut, ditetapkan bahwa informasi lingkungan hidup adalah informasi …